Buruh Kecewa, Kenaikan UMP 0,72 Persen

Buruh Kecewa, Kenaikan UMP 0,72 Persen

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Setelah melewati berbagai tahapan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi, naik sebesar 0,72 persen atau sebesar Rp 18.872,11 menjadi Rp 2.649.034,24 per bulannya. Hanya saja memang, kenaikan yang tak mencapai 1 persen ini membuat para buruh kecewa.

Alasannya, kenaikan UMP ini tidak sesuai untuk mensejahterakan para buruh di Provinsi Jambi. Dengan demikian, para buruh menganggap bahwa mereka tak diperhatikan pemerintah, setelah tahun ini tidak ada kenaikan UMP di Jambi. Sementara, provinsi lain mengalami kenaikan.

“Kami kecewa dengan pemerintah terkait menaikkan UMP, Pemprov Jambi ini kurang memberikan perhatian yang layak,” kata Don Fredy Ketua SPPP-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jambi, Jumat (19/11) kemarin.

Menurut dia, kebijakan Pemprov Jambi ini dianggap tidak mensejahterakan para buruh. Padahal sesuai program Gubernur Jambi beberapa waktu lalu, akan mengupayakan kesejahteraan perekonomian rakyat maupun buruh. Dia meminta kepada Gubernur Jambi untuk menaikkan UMP 10 persen.

Bahkan diakui Don Fredy, sebelum kebijakan UMP ini dikeluarkan, pihaknya dijadwalkan bertemu dengan Gubernur Jambi, Jumat (19/11) siang kemarin. Namun urung terlaksana.

“Alasannya gubernur tidak ada di tempat dan tak bisa ditemui. Tentu kita kecewa dengan hal ini. Kami akan melakukan aksi besar-besaran,” timpalnya.

Meski dia mengetahui, sulit untuk merubah apa yang telah ditetapkan. Namun untuk kesejahteraan para buruh, Don Fredy tetap akan melakukan aksi bersama para buruh di Provinsi Jambi. “Undang-undang saja bisa dirubah. Masak untuk menaikkan UMP tidak bisa diubah,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi telah mengeluarkan kebijakan terkait penetapan UMP di Provinsi Jambi. Keputusan tersebut bernomor 914 tahun 2021 tertanggal 16 November dengan besaran Rp 2.649.034,24 per bulan. Dibandingkan dengan tahun sebelaumnya yang hanya mencapai Rp 2.630.162,13 per bulan.

Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah, menyatakan pihaknya telah melaksanakan rapat awal bersama dewan pengupahan pada 9 November lalu. Kata dia, rumusan penetapan UMP sendiri berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Pihak yang mengeluarkan data tersebut, ungkap Dedy adalah Badan Pusat Statistik (BPS). “Nantinya data dari BPS itulah yang menjadi dasar kita menetapkan UMP Provinsi Jambi apakah naik atau tetap,” kata dia. (slt/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: