Bejat, Sudah Paruh Baya Tega-teganya Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus Empat Kali sampai Hamil

Bejat, Sudah Paruh Baya Tega-teganya Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus Empat Kali sampai Hamil

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MAGELANG - Benar-benar tak tahu malu. PR (58), kakek tiga anak, warga Salam, Kabupaten Magelang tega-teganya memperkosa gadis berkebutuhan khusus AR (25), tetangganya sendiri.

Saking bejatnya, PR yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang kredit keliling itu memperkosa AR hingga empat kali. Bahkan akibat perbuatannya itu, sang gadis berketerbelakangan mental itu hamil enam bulan.

Kronologi kejadian awal mula pada sekitar Bulan Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, korban disuruh ibu korban untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban. 

Sesampai di rumah tersangka, lanjutnya ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak ada di rumah) dan Korban bertemu dengan tersangka.

”Kemudian tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban. Tersangka juga mengancam korban kalau tidak mau melayani akan dipukul,” jelas Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sojarod, Rabu (16/2), di Mapolres Magelang.

Perilaku bejat tersebut kemudian kembali dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak empat kali dalam waktu yang berbeda pada tahun 2020. Dengan urutan waktu kejadian pada bulan Januari, April, Juli, dan Agustus lalu. 

“Adapun aksi pemerkosaan yang dilakukan tersangka dilakukan saat rumah sepi saat korban sedang bermain di sekitar rumah tersangka. Kemudian dipanggil oleh tersangka dan kembali dilakukan perkosaan,” papar Kapolres.

Menurut Kapolres setelah aksi pemerkosaan tersebut korban tidak memberitahu kepada orang lain. Korban tidak berani memberitahu karena karena menderita disabilitas mental, sehingga korban menurut saja. 

“Kasus ini terungkap ketika perut korban mulai membesar dan dilakukan pemeriksaan ke puskesmas setempat. Hasilnya diketahui korban sedang hamil enam bulan,” ungkap Kapolres.

Saat ditanya, korban menyebutkan, yang menghamilli adalah tersangka. Kemudian ibu korban pun melaporkannya ke Polres Magelang.

Mendapati laporan dari korban, lanjutnya Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan. Yakni berupa pemeriksaan terhadap korban dengan didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi-saksi, ahli serta hasil tes DNA.

Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, dilakukan gelar perkara dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan tersangka mengakui perbuatannya.

“Kini Korban sudah melahirkan anak perempuan. Lahir pada bulan April 2021, dengan kondisi sehat,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf.(radartegal.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: