Kadisnaker Sumsel Jadi Tersangka, Kena OTT Kejari Palembang, Kasus Pengurusan Izin K3

Kadisnaker Sumsel Jadi Tersangka, Kena OTT Kejari Palembang, Kasus Pengurusan Izin K3

Kajari Palembang menunjukkan barang bukti hasil OTT terhadap Kadisnaker Sumsel.-ANTARA-

SUMSEL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Selatan yakni Deliar Marzoeki (DM).

Kadisnaker Sumsel Deliar Marzoeki jadi tersangka ini, atas kasus pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan.

Kajari Palembang Hutamrin saat konferensi pers di Palembang, Sabtu 11 Januari 2025, menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Disnaker Palembang pada Jumat 10 Januari 2025.

Setelah dilakukan pendalaman, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kadisnaker itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA:Terkait Polisi Razia Hotel di Kota Jambi, 5 Polisi Diperiksa, Propam Polda Jambi Datangi Managemen Hotel

BACA JUGA:Patrick Kluivert, Pelatih Baru Timnas Indonesia, Tiba di Jakarta Hari Ini

Adapun alat bukti tersebut yakni berupa uang tunai sebesar Rp39.200.000 di ruangan kerjanya, serta uang Rp4.400.000 di tas pribadinya.

Kemudian penggeledahan juga dilanjutkan ke beberapa titik rumah tersangka di Palembang dan ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari amplop yang terpisah berisikan Rp1 juta di masing-masing amplop.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang dolar Singapura setara Rp75.000.000, yang terdiri dari dua lembar pecahan 10 dolar dan satu dolar Singapura, yang disembunyikan di bawah jok mobil tersangka. 

Selain uang tunai dan dolar Singapura, ditemukan pula sejumlah dokumen penting di dalam mobil tersebut.

BACA JUGA:Rayo Vallecano Masuk 10 Besar Klasemen La Liga Usai Menundukkan Celta Vigo 2-1 di Stadion Vallecas

BACA JUGA:UT Meriahkan HUT Provinsi Jambi ke-68 dengan Pameran Pendidikan

"Total uang yang diamankan sebesar Rp285.600.000, adapula logam mulia seberat 75 gram senilai Rp200.000.000, serta barang bukti lainnya berupa enam buku rekening atas nama orang lain dan sebuah HP Samsung Z Fold 6," ungkapnya.

Ia menerangkan modus yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: