BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kecelakaan Kerja Dan Beasiswa

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kecelakaan Kerja Dan Beasiswa

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI-Bertempat dihalaman kantor Baznas provinsi Jambi,BPJS Ketenagakerjaan melakukan penyerahan santunan kecelakaan kerja,santuan beasiswa kepada ahli waris, dan pemberian sembako kepada pekerja yang di PHK, yang mana pemberian santuanan ini diberikan langsung oleh Gubernur Jambi Dr.H. Al haris yang didampingi oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Surya Rizal,dan kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Supriyatno,pada hari kamis (29/7).

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Surya Rizal, menyampaikan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada para pekerja yaitu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Kematian(JKM) Jaminan Hari Tua (JHT),dan dalam waktu dekat ini kan diterbitkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“ BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga kepada para perusahaan baik itu BUMN atau pun perusahaan swasta yang belum terdaftar di BPJAMSOSTEK, ungkapnya.

Karena sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan swasta atau pun BUMN untuk bisa memberikan rasa aman kepada para pekerja yaitu berupa jaminan kecelakaan kerja,kematian,maupun jaminan hari tua.

Dikatakan “ Untuk bantuan beasiswa ini diberikan kepada ahli waris,dengan ketentuan orang tua nya sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan aktif,bantuan beasiswa ini diberikan sesuai dengan tingkatan sekolah nya yaitu dari TK,SD,SMP,SMA dan perguruan tinggi,santuan beasiswa ini diberikan setiap tahun kepada ahli waris, hari ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan beasiswa kepada 4 orang, yang mana dari ke 4 anak ini orang tua nya ada yang meninggal karena kecelakaan kerja dan meninggal biasa.

Di katakan kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Supriyatno, Saat ini BPJS Ketenagkerjaan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak baik itu untuk pemerintah provinsi,daerah,BUMN,swasta ataupun perorangan untuk mengikuti program pemerintah sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang jaminan sosial ketenagkerjaan ,saya juga berharap untuk perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK supaya segera mendaftar,karena jaminan sosial ini akan memberikan rasa aman, dan akan menjamin kesejahteraan para pekerja.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: