Mantan Kades Diganjar 1,5 Tahun

Mantan Kades Diganjar 1,5 Tahun

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI- Terdakwa Syaharuddin, mantan Kepala Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan. Dia terjerat perkara korupsi penyertaan modal BUMDes Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo Tahun 2018. Selain kurungan badan, dia diwajibkan membayar denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim, Yandri Roni, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (29/7) kemarin. Ketua majelis hakim, Yandri Roni menyebutkan, terdakwa Syaharuddin telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhan pidana penjara kepada terdakwa Syahruddin dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun). Dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Yandri Roni.  

Setelah mendngarkan putusan majelis hakim, Syaharuddin didampingi penasehat hukumnya, Musri Nauli, menyatakan menerima putusan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Tebo menyatakan pikir-pikir karena putusan lebih rendah dari tuntutan, yakni 2 tahun penjara. “Ada waktu pikir-pikir selama tujuh hari, jika tidak ada tindakan selama masa pikir-pikir, maka perkara berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: