Tiga Pelaku Usaha Diperingati

Tiga Pelaku Usaha Diperingati

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Setelah sebelumnya, resto Steak On You disegel pemerintah lantaran tak membayar pajak, kemarin (28/12), Tim Optimalisasi Pajak Daerah, kembali melakukan tindakan terhadap sejumlah pelaku usaha di Kota Jambi yang tak membayar pajak.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Musatari Affandy mengatakan, dari informasi Tim Optimalisasi Pajak Daerah, saat ini banyak pelaku usaha yang menunggak pajak. Bahkan beberapa di antaranya ada yang memang enggan membayarkan pajak.

“Ada yang sudah kita tindak, tapi belum merealisasikan (membayar,red) kewajibannya sehingga kita segel (Steak On You,red),” terangnya.

Hanya saja memang, Mustari Affandy tidak menyebut secara rinci, mana-mana saja pelaku usaha yang kemarin diberikan peringatan tersebut. “Ada rumah makan, ada resto di mall, dan satu pelaku usaha lainnya. Mereka hanya diperingati, tidak disegel,” kata dia.

Nantinya, pelaku usaha yang diperingati itu jelas Mustari Affandy, akan dipanggil penyidik Satpol PP sesuai dengan Perda No 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, perihal pajak yang tidak dibayarkan.

“Karena sesuai Perda itu, penyidik punya kewenangan memeriksa. Apabila memang ada pelanggaran pidana akan berkoordinasi dengan Korwas,” sebutnya.

Lebih lanjut, para pelaku usaha yang telah diperingati maupun belum, diberikan waktu hingga 31 Desember mendatang untuk menyampaikan niat baik, perihal pembayaran pajak tersebut. “Jika tidak tentu akan disegel sesuai aturan yang ada. Yang kita datangi ini, minimal yang menunggak Rp 10 juta,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris BPPRD Kota Jambi, Doni Sumatriadi saat dihubungi Selasa (28/12) mengatakan, ada tiga tempat yang diberi peringatan, yaitu beberapa tenant di Transmart, Kafe Mabes dan Rumah Makan Ekri.

"Kesalahannya adalah, mereka masih ada menunggak pajak puluhan juta," kata Doni.

Kata Doni, semua wajib pajak yang menunggak, bakal diberi sanksi peringatan. "Semua akan kita beri peringatan, kalau masih bandel, tentu bisa disegel," ujarnya.

Sebelumnya, Kaban BPPRD kota Jambi, Nella Ervina mengatakan total yang menunggak ada sekitar 80 wajib pajak. Dengan estimasi nilai sebesar Rp25 miliar.

"Beberapa sudah kami panggil, mereka waktu itu bersedia membayar dengan skema mencicil," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tempat makan Steak On You yang berada di Jalan Mayjen HM Yusuf Singedekane, Sungai Putri, disegel. Ini lantaran tidak membayar pajak. Penyegelan tersebut belum bisa dibuka jika pajak usaha tersebut tak dibayarkan.

“Baru bisa dibuka setelah kewajiban pajak Steak On kepada Pemerintah Kota Jamb diselesaikan. Pelaku usaha lain yang tidak taat pajak juga akan kita tindak,” kata Mustari, Affandi, kemarin (27/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: