Masih Tunggu SK Pembatalan IMB

Masih Tunggu SK Pembatalan IMB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI- Pemkot Jambi melangkah lambat dalam menangani persoalan ruko yang berdiri di atas drainase di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Jambi Selatan. Hingga saat ini belum ada kepastian, kapan ruko yang sudah 9 tahun berdiri di atas drianase itu dilakukan eksekusi. Keberadaan ruko tersebut jelas salah karena berdiri di atas driane.

Kadis Perumahan dan Pemukiman Kota Jambi, Mahruzar saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, dalam menangani persolan itu Pemkot Jambi masih akan membuatkan pembatalan atas IMB yang sudah terbit atas objek ruko tersebut.

“Sesuai dengan arahan putusan MA itu juga. Memang harus ditindaklanjuti dengan dikeluarkan pembatalan terhadap IMB yang sudah terbit,” kata Mahruzar, kemarin (29/12).

IMB tersebut harus dibatalkan oleh yang menerbitkan, dalam hal ini sebut Mahruzar, atas nama walikota. “Dalam hal ini atas nama walikota penerbitannya, juga akan dibatalkan atas nama walikota. Teknisnya ada di PTSP,” sebutnya.

Saat ditanya menganai kapan waktu penyelesaian masalah tersebut, Mahruzar belum bisa memeberikan kepastian. “Eksekusi menunggu pembatalan IMB, karena IMB dalam posisi aktif saat ini,” katanya.

Sebelumnya pihak PTSP Kota Jambi menyebutkan, bahwa IMB pada ruko tersebut sudah secara otomatis batal dimata hukum setelah ada putusan pengadilan. Hal itu diungkapkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Fahmi.

Fahmi menjelaskan, untuk IMB ruko yang berdiri di atas drainse itu sebetulnya secara otomotis telah batal. Karana sudah ada keputusan hukum tetapnya atas persoalan ruko tersebut.

“Sebetulnya secara otomatis telah batal, cuma memang belum diterbitkan secara resmi SK pembatalan. Tapi karena seluruh berkas asli IMB gedung itu sudah disita penyidik Kepolisian untuk sidang dan ada keputusan hukumnya, itu sudah otomatis batal dengan sendirinya,” jelas Fahmi.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mempertanyakan wibawa Pemerintah Kota Jambi. Sebab hingga saat ini ini belum ada tindakan mengenai ruko yang ada di Jalan Soekarno-Hatta.

"Ini yang menjadi tanda tanya kita, kenapa belum dieksekusi sampai hari ini," kata Junedi.

Kata Junedi, bangunan yang melanggar jangan dibiarkan berlarut-larut. Sebab jika tidak segera dieksekusi, maka hal itu akan menjadi contoh bagi yang lain.

"Yang itu saja tidak ada masalah, maka yang lain akan mencontoh. Padahal sudah kita kasih penjelasan," katanya.

Junedi mengatakan, seharusnya tidak ada keragu-raguan lagi dari pemerintah Kota Jambi untuk melakukan eksekusi bangunan tersebut. Sebab sudah ada putusan pengadilan sampai di tingkat PK. "Pemilik ruko kan kalah, jadi apalagi. Secara hukum sudah selesai, tidak bisa lagi menuntut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, belum terlihat adanya progres nyata, perihal ekeskusi permasalahan ruko di atas drainase mili Suwarni, yang dibangun Charles Robin Lie alais Bobbi Builder, mendapatkan tanggapan dari Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: