Tidak Lapor, Kembali Masuk Jeruji  Ratusan Narapidana dapat Asimilasi

Tidak Lapor, Kembali Masuk Jeruji   Ratusan Narapidana  dapat Asimilasi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK - Lapas Narkotika Kelas IIB Muarasabak, Kabupaten Tanjab Timur memberikan asimilasi atau pembebasan bersyarat pada 123 napi hingga bulan Juli 2021. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkup Lapas. Selain itu, program ini dilakukan karena kapasitas Lapas telah overload. Yang seharusnya dihuni 362 warga binaan, kini dihuni 804 orang sejak Juli 2021.

Kalapas Narkotika Klas IIB Muarasabak, Syahroni Ali mengatakan, sejak dikeluarkannya Permenkumham No.32 Tahun 2020 pihaknya telah memberikan asimilasi sebanyak 88 orang dalam rentang waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2021. "Lalu setelah itu, Kemenkumham mengeluarkan lagi perpanjangan asimilasi baru yakni Permenkumham No.24 Tahun 2021 rentang waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2021. Sementara di bulan Juli sudah ada 35 warga binaan," katanya.

Program asimilasi ini tidak berlaku untuk napi korupsi, trafficking, narkoba, yang hukumannya di atas 5 tahun, illegal logging dan illegal fishing. 

"Semoga dengan asimilasi yang didapat 123 napi ini, bisa membuat mereka berkumpul dengan keluarga, bisa menambah imun dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Tetap patuhi aturan protokol kesehatan yang ditentukan Satgas COVID- 19, jaga kesehatan dan pembinaan yang di dapat dari Lapas bisa diterapkan di lingkungan masyarakat, agar menjadi pribadi yang lebih baik," ungkap Roni.

Meski mendapat asimilasi, mereka wajib lapor sebulan tiga kali hingga masa tahanan selesai. Dia berpesan agar penerima asimilasi bisa memegang amanah ini dan berbuat baik di lingkungannya. Jika memang napi tidak melakukan kewajiban itu, mereka dianggap melakukan pelanggaran dan asimilasi itu akan dicabut. Bahkan tidak hanya itu, setelah asimilasi dicabut, napi bakal dikenakan sanksi tambahan pula saat kembali ke jeruji besi.

"Sanksi tersebut dapat berupa dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari. Lalu lama masa menjalankan asimilasi juga tidak akan dihitung sebagai menjalani masa pidananya," pungkasnya. (pan/ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: