Menunjang Pengelolaan Hutan Adat, Masyarakat Serampas Suarakan Pembangunan Desa
Sejak dulunya masyarakat Serampas telah menjaga hutan adat secara turun temurun dengan aturan tata kelola yang ketat. Hutan adat yang berada di hulu air atau disebut masyarakat sebagai ulu aik.
Tidak boleh menebang kayu di ulu aik, sementara zona pemanfaatan untuk tempat tinggal dan bercocok tanam berada di bawah hulu air atau disebut dengan tanah ajum dan tanah arah.
Peraturan yang mulanya disepakati adat ini, kemudian dilegalkan dengan keluarnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.6741/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat Marga Serampas Rantau Kermas.
“Hutan Adat Depati Karo Jayo Tuo ini, didaftarkan pada Anugerah Pesona Indonesia dan memenangkan juara tiga untuk kategori ekowisata terbaik,” ujar Agustami, S.E Ketua Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA).
Anugerah ini, merupakan usaha terus menerus untuk menjaga lingkungan hidup yang memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak sumber daya alam.
Ada beberapa pengembangan kawasan hutan adat yang telah dilakukan, diantaranya jasa imbal lingkungan melalui program pohon asuh dengan difasilitasi KKI Warsi.
Saat ini ada, 1.000 pohon yang di hutan adat telah diidentifikasi memiliki diameter 60 cm dan telah memiliki pengasuh.
“Program Pohon Asuh merupakan program yang melibatkan publik luas untuk turut serta memelihara pohon di Desa Rantau Kermas, dari program ini dihimpun dana publik yang disalurkan pada masyarakat desa. Penggunaan dana yang terkumpul dibagi untuk pembangunan desa, kegiatan sosial dan tentu untuk pengelolaan hutan adatnya sendiri,” kata Refsi Qumaira, Fasilitator Warsi yang mendampingi masyarakat Serampas.
Dikatakannya dengan program ini dan dukungan pengelolaan perhutanan sosial di Rantau Kermas yang terus menarik sejumlah program kerja pemerintah ke desa ini, semakin meningkatkan semangat warga untuk mengelola hutannya.
“Masyarakat meyakini, hutan yang dipelihara bermanfaat untuk bumi dan hasilnya juga dinikmati oleh masyarakat desa dan bahkan dunia,”kata Refsi.
Untuk itulah selain terus membenahi lokasi ekowisata, melengkapi fasilitas pendukung, masyarakat berharap inisiatif yang dilakukan ini memberi nilai ekonomi dan bermanfaat secara ekologi
Saat ini Hutan Adat Rantau Kermas, telah memiliki jalur tracking, pondok peristiraharan di tengah hutan dan lokasi spot foto dengan latar desa Rantau Kermas dari ketinggian. Pondok yang dibangun ditengah hutan adat dibuat menyerupai rumah zaman dahulu warga Rantau Kermas, atapnya terbuat dari papan yang disambung.
“Dulu begitu atap rumah warga Rantau Kermas, karena sulitnya hubungan dengan dunia luar untuk membeli atap seng,” kata Agustami.
Dikatakannya, setelah meraih anugrah ini, harapannya kedepan adanya perbaikan dan penambahan jalur tracking. Perawatan jalan setapak menuju hutan adat dan perbaikan spot foto yang permanen. Serta pembangunan menara pemantauan satwa.
Sementara itu, untuk mendukung pengelolaan perhutanan sosial, pemerintah Kabupaten Merangin telah menganggarkan dana dari APBD. Tahun lalu, Bupati Merangin mengeluarkan Perbup No 2 tahun 2021 tentang penetapan alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: