Menakar Urgensi Pilkada Langsung atau Tidak Langsung
Agus Kurnia Berata Sakti Pemerhati Pemilu dan Pilkada-Ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Zodiak yang Paling Totalitas Saat PDKT, Rela Lakukan Apa Saja Demi Gebetan!
Atau sebaliknya justru calon Kepala Daerah yang dipilih tersebut hanya akan menjadi “alat kepentingan politik semata” jika ini terjadi, tentu akan lebih merusak cita-cita dari Demokrasi itu sendiri.
Sejarah panjang Indonesia telah membuktikan dari zaman orde baru sampai tercipta zaman reformasi dan melahirkan demokrasi langsung sebagai jalan terbaik bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila.
Aturan Pilkada yang mendasar bersumber dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Yang mana pemilihan secara implisit menegaskan bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, yaitu one person, one vote, one value berarti hak pilih dalam Pemilu merupakan penghargaan pada martabat seorang sebagai warga negara yang adil, setara, dan tidak dibedakan oleh apa pun.
BACA JUGA:Serem! Warga Jambi Selatan Tewas Usai Diserang Tawon Vespa di Tanjab Timur
Sepanjang memenuhi ketentuan hak pilih, maka semua dianggap sama di hadapan hukum.
Di mana pada hakekatnya Pemilihan merupakan perwujudan Kedaulatan Rakyat dalam memilih Pemimpin Daerah dan harus menjamin prinsip-prinsip Demokrasi seperti pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional), dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal) dengan dasar ini menegaskan kembali Pemilihan tetap dilakukan langsung.
BACA JUGA:Musda Masih Tertunda, Golkar Jambi Di Persimpangan ?
Dengan aturan hukum yang telah ada dan telah dijalankan saat ini, seharusnya wacana atau usulan demikian tidak perlu dikaji lagi karena hanya akan membuat rakyat atau masyarakat menjadi bingung dan menimbulkan banyak keraguan dalam mendefenisikan Demokrasi yang sesungguhnya.
Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana memperbaiki sistem demokrasi itu sendiri daripada merubah sistem demokrasi kembali.
Yaitu dengan cara memperkuat aturan hukum kepemiluan, tatacara penyelenggaraan pemilu yang efektif, memperkuat Kelembagaan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP .
Memperkuat kerjasama antar lembaga untuk menunjang kerja-kerja penyelenggaraan dan pengawasan tahapan Pemilihan serta melibatkan semua komponen masyarakat dengan peran yang dimiliki masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



