Penggunaan ChatGPT di Indonesia Terancam hilang, Ini Alasannya
Ilustrasi- AdobeStock/jambi-independent.co.id--
Dalam keterangan resminya pada Selasa, 18 November 2025, Alexander menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh platform yang beroperasi di Indonesia patuh terhadap regulasi nasional dan dapat diawasi dari sisi keamanan data serta perlindungan konsumen.
Daftar platform yang menerima notifikasi dari Komdigi cukup beragam, mulai dari layanan penyimpanan awan, aplikasi edukasi, situs pemesanan hotel, hingga platform kreatif.
Beberapa di antaranya adalah, Cloudflare dan aplikasinya 1.1.1.1, Dropbox, Terabox, ChatGPT dari OpenAI, Duolingo, aplikasi hotel Marriott dan Accor, layanan Wikipedia dari Wikimedia Foundation, hingga platform kesehatan seperti doktersehat.com.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Tol Cipali, 5 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Selain itu, sejumlah perusahaan lokal seperti RoomMe, HIJUP, Kasual, dan Fine Counsel juga turut masuk dalam daftar.
Dengan adanya notifikasi ini, pemerintah berharap seluruh penyelenggara layanan digital segera memenuhi kewajiban mereka.
Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan lingkungan digital di Indonesia tetap aman, tertib, dan mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh pengguna.
Jika proses pendaftaran tidak segera diselesaikan, risiko pemblokiran sejumlah platform besar akan menjadi kenyataan bagi pengguna di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



