Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025
Ilustrasi BPKB dan STNK.-ist/jambi-independent.co.id-
Ansar juga menekankan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri.
Dana tersebut sangat penting untuk mendukung pembangunan berbagai sektor, terutama infrastruktur dan pelayanan publik.
"Semakin banyak yang patuh, semakin besar kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali ke masyarakat," tambahnya.
Pemprov Kepri mengimbau seluruh wajib pajak agar segera memanfaatkan perpanjangan program pemutihan ini sebelum batas waktu 15 Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




