Istri di Jakbar Gelap Mata Usai Lihat Chat, Potong Alat Vital Suami Saat Tidur
rekonstruksi kasus istri potong alat kelamin suami di Jakarta Barat-ANTARA/jambi-independent.co.id--
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HZ ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan istri korban sebagai pelaku utama,” ujar Ganda.
BACA JUGA:Curi Motor di Depot Air, Kopet Ditangkap Polsek Kota Baru di Rumahnya
Dalam proses rekonstruksi kasus yang digelar di Mapolsek Kebon Jeruk, polisi menghadirkan pelaku dan sejumlah saksi untuk memperagakan 18 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Atas perbuatannya, HZ dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih mendalami motif emosional pelaku serta kondisi psikologisnya setelah insiden tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



