b9

Simak! Ini Trik Supaya Terhindar dari Tilang Elektronik Dijamin Bebas Tilang

Simak! Ini Trik Supaya Terhindar dari Tilang Elektronik Dijamin Bebas Tilang

Petugas polantas saat melaksanakan tugasnya. Ditlantas Polda Jambi akan menerapkan sistem ETLE di Kota Jambi-dok/jambi-independent.co.id-

Menurut Korlantas Polri dilansir dari ANTARA, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh sistem ETLE dan berujung pada sanksi tilang:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Rambu dan marka jalan dibuat untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Jika Anda menerobos rambu larangan atau tidak mengikuti marka jalan, kamera ETLE dapat langsung merekam pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:Udah Tahu CORTIS? Ini Nih Pendatang Baru yang Langsung Menarik Perhatian

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat

Sabuk keselamatan adalah perlengkapan wajib yang dapat melindungi pengemudi saat terjadi kecelakaan. Tidak mengenakannya dapat membuat Anda dikenakan tilang elektronik.

3. Berkendara sambil menggunakan gadget

Menggunakan ponsel atau gadget saat berkendara dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Kamera ETLE bisa mendeteksi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Melanggar batas kecepatan

Kamera ETLE dilengkapi sensor kecepatan yang dapat mendeteksi kendaraan yang melaju melebihi batas yang ditentukan. Jika Anda melanggar batas kecepatan, sistem akan langsung mencatat pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:Harga Cabe Setan di Pasar Angso Duo Tembus Rp50 Ribu per Kilogram

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor sama sekali

Plat nomor kendaraan berfungsi sebagai identitas kendaraan. Menggunakan plat palsu atau tidak memasang plat nomor bisa membuat Anda terkena tilang elektronik karena dianggap sebagai upaya menghindari aturan.

6. Berkendara melawan arus

Pelanggaran ini sering terjadi, terutama di jalan yang padat. Selain berbahaya, melawan arus juga bisa langsung terdeteksi oleh kamera ETLE.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: