AWARDS
b9

Wajib Tahu! Ini Syarat dan Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap II

Wajib Tahu! Ini Syarat dan Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap II

Ilustrasi. Simak syarat dan tahapan seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat.-ist/jambi-independent.co.id-

- Lulusan S1 atau D4

- Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

- IPK minimal 3,00

BACA JUGA:Terseret Skandal Seksual, Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjarai!

- Mampu berbahasa Inggris aktif lisan dan tulisan

- Sudah mengikuti tahapan seleksi ASN PPPK Tahun - Anggaran 2024 dan terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN)

- Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

- Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

BACA JUGA:Tiket Asia Dipertaruhkan! Ini Jadwal Play-off ACL II Persib vs Manila Digger

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: