Wajib Tahu! Ini Syarat dan Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap II
Ilustrasi. Simak syarat dan tahapan seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat.-ist/jambi-independent.co.id-
- Lulusan S1 atau D4
- Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- IPK minimal 3,00
BACA JUGA:Terseret Skandal Seksual, Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjarai!
- Mampu berbahasa Inggris aktif lisan dan tulisan
- Sudah mengikuti tahapan seleksi ASN PPPK Tahun - Anggaran 2024 dan terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN)
- Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
- Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
BACA JUGA:Tiket Asia Dipertaruhkan! Ini Jadwal Play-off ACL II Persib vs Manila Digger
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




