Gak Main-main! Presiden Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya
Presiden RI Prabowo Subianto-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan mencabut 4 izin perusahaan tambang ini, disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa tanggal 11 Juni 2025.
Dia mengatakan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 9 Juni 2025.
"Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini," kata Mensesneg, dalam jumpa pers.
BACA JUGA:Terungkap! Ini yang Dilakukan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembangunan Pasar di Tebo
Lanjutnya, atas petunjuk Presiden Prabowo, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.
Dalam jumpa pers itu, menteri yang turut hadir, antara lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu:
1. PT Anugerah Surya Pratama
2. PT Nurham
3. PT Mulia Raymond Perkasa
4. PT Kawei Sejahtera Mining
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kadis Perdagangan Tebo Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Langsung Ditahan
Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg juga juga menyebutkan bahwa pemerintah sejak bulan Januari 2025 juga telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



