Pelanggaran Fatal di Operasi Zebra 2025: Tak Pakai Helm sampai Lawan Arah, Motor Bisa Disita
ilustari operasi zebra-ilustrasi/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Polisi memiliki kewenangan penuh untuk menyita kendaraan bermotor yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kewenangan tersebut juga berlaku selama pelaksanaan Operasi Zebra 2025 yang berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025. Dalam operasi ini, sejumlah pelanggaran berat dapat membuat motor langsung diamankan petugas.
Landasan hukum penyitaan kendaraan tercantum dalam Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penyidik kepolisian berhak menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang diduga melanggar aturan lalu lintas atau digunakan sebagai alat maupun hasil tindak kejahatan.
“Dalam proses penindakan pelanggaran maupun penyidikan tindak pidana lalu lintas, penyidik berwenang memberhentikan, melarang pengoperasian, serta menyita sementara kendaraan yang patut diduga melanggar aturan atau terkait dengan tindak pidana,” demikian isi regulasi tersebut.
Kewenangan tersebut dipertegas kembali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (6). Dalam aturan turunan ini, penyitaan dapat dilakukan apabila:
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK yang sah,
- Pengemudi tidak memiliki SIM,
- Terjadi pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan (misalnya knalpot bising, lampu tak standar, rem tidak berfungsi),
- Kendaraan diduga digunakan untuk tindak pidana atau terlibat kecelakaan dengan korban luka berat maupun meninggal dunia.
Penindakan Semakin Ketat Selama Operasi Zebra 2025
Selain empat poin utama tersebut, polisi juga menyoroti beberapa pelanggaran lain yang berpotensi mengancam keselamatan, khususnya:
- Berkendara melawan arus,
- Tidak menggunakan helm SNI,
- Penggunaan knalpot tidak standar atau berisik,
- Melebihi batas kecepatan,
- Menerobos lampu merah,
- Menggunakan ponsel saat mengemudi,
- Kendaraan dimodifikasi ekstrem sehingga tidak memenuhi standar keselamatan.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak selalu berujung penyitaan, namun dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fatal apabila dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
BACA JUGA:Operasi Zebra 2025, Satlantas Polresta Jambi Beri Sosialisasi Hingga Teguran
Pihak kepolisian menegaskan, penindakan tegas selama Operasi Zebra bertujuan meningkatkan keselamatan berkendara serta menekan angka kecelakaan lalu lintas. Masyarakat diimbau memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, mematuhi aturan, dan menjaga kondisi motor agar tetap laik jalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




