b9

Nah! Dewan Minta Kepala SMAN 6 Kerinci Dinonaktifkan

Nah! Dewan Minta Kepala SMAN 6 Kerinci Dinonaktifkan

Afuan Yuza-jai/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Jay Idzes: Lolos ke Piala Dunia 2026 Bukan Hal Mustahil bagi Timnas Indonesia

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan dan pembinaan di lingkungan sekolah hingga muncul gejolak berupa aksi demonstrasi yang melibatkan tenaga pendidik dan peserta didik.

“Sebagai kepala sekolah, beliau memiliki fungsi manajerial dan supervisi. Ketika terjadi aksi demo guru dan siswa, tentu ada fungsi yang tidak berjalan,” bebernya. 

Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin kategori sedang, sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau pembebasan dari jabatan tertentu. 

Sementara untuk pelanggaran berat, konsekuensinya bisa berupa penurunan jabatan atau pemberhentian dari jabatan kepala sekolah.

BACA JUGA:Teng! Aturan Truk Tak Boleh Sembarangan Isi BBM Solar di SPBU Kota Jambi Dimulai Hari Ini, Polisi Ikut Awasi

“Kalau nanti terbukti melakukan pelanggaran sedang atau berat, maka jabatan kepala sekolah bisa gugur. Artinya, yang bersangkutan tidak lagi menjabat kepala sekolah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait