AWARDS
b9

Perjuangkan Ribuan Non-ASN, Gubernur Al Haris Serahkan Langsung Usulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB

Perjuangkan Ribuan Non-ASN, Gubernur Al Haris Serahkan Langsung Usulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB

Gubernur Al Haris Serahkan Langsung Usulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB-ist-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Komitmen Gubernur Jambi Al Haris dalam memperjuangkan nasib ribuan tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali ditunjukkan dengan langkah nyata.

Pada Senin 15 September 2025, Al Haris secara langsung mengantarkan dokumen resmi pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta.

Kedatangan orang nomor satu di Jambi tersebut disambut hangat oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, di ruang kerjanya. Dalam kesempatan itu, Gubernur Al Haris menyerahkan sendiri daftar ribuan tenaga non-ASN yang diusulkan untuk mendapat status sebagai tenaga paruh waktu di bawah skema PPPK.

Menurut Al Haris, langkah ini merupakan strategi penting untuk memberikan kepastian hukum dan status kerja yang lebih jelas bagi para pegawai non-ASN di berbagai sektor, baik pendidikan, kesehatan, maupun tenaga teknis.

BACA JUGA:Heboh! Istri Polisi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Tabir Kabupaten Merangin

“Pengusulan ini adalah bentuk keseriusan Pemprov Jambi dalam memperjuangkan hak-hak tenaga non-ASN. Dengan status PPPK paruh waktu, mereka akan memiliki kejelasan administrasi sekaligus pengakuan resmi dalam struktur pemerintahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Al Haris telah mengambil kebijakan penyatuan Surat Keputusan (SK) tenaga non-PNS. Jika sebelumnya SK dikeluarkan oleh masing-masing OPD, kini seluruh pegawai non-ASN memiliki SK yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi.

Kebijakan tersebut, menurut Al Haris, diambil demi ketertiban administrasi kepegawaian sekaligus memastikan seluruh tenaga non-ASN terdata dengan baik sesuai aturan yang berlaku. “Dengan langkah ini, kita bisa menata sistem kepegawaian lebih rapi, sehingga tidak ada lagi pegawai yang luput dari pendataan resmi,” jelasnya.

Usulan yang dibawa langsung ke Kementerian PANRB ini diharapkan menjadi pintu pembuka bagi ribuan tenaga non-ASN Jambi untuk mendapatkan kepastian kerja yang lebih layak, sekaligus memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.


 
 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait