b9

BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial bagi Pekerja di Pondok Pesantren

BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial bagi Pekerja di Pondok Pesantren

BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial bagi Pekerja di Pondok Pesantren-IST-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo menggelar kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pimpinan, pengelola pondok pesantren (ponpes), serta para pekerja. Acara ini berlangsung di Aula Cempaka Kuning Bappeda pada Selasa 02 September 2025.

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan para pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung non-ASN yang bekerja di lingkungan pondok pesantren mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Bagus Teja Harmoko.

Dalam penjelasannya, Bagus menegaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terkait manfaat dan proses pendaftaran program. Menurutnya, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat relevan untuk memberikan perlindungan ketika terjadi risiko kerja, termasuk kecelakaan maupun jaminan hari tua.

BACA JUGA:Upin dan Ipin Beri Doa dan Dukungan untuk Indonesia

“Sosialisasi ini kami lakukan agar pimpinan dan pengelola ponpes memahami manfaat serta proses pendaftaran program jaminan sosial. Dengan begitu, seluruh pekerja di lingkungan pesantren, baik pendidik maupun tenaga pendukung, dapat merasakan perlindungan yang optimal,” ungkap Bagus.

Ia menambahkan, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang tidak hanya berperan mendidik generasi muda, tetapi juga memberikan lapangan kerja bagi banyak tenaga pendukung. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mendorong perlindungan sosial yang menyeluruh, termasuk bagi tenaga non-ASN yang selama ini belum sepenuhnya tercover.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disosialisasikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Dengan menjadi peserta, para pekerja akan memiliki jaminan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun kebutuhan di masa depan.

Dengan adanya perlindungan yang menyeluruh, diharapkan para tenaga pendidik dan pendukung di pesantren dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, tanpa harus khawatir terhadap risiko kerja yang mungkin terjadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: