b9

SKK Migas PetroChina dan Disnaker Provinsi Jambi Sinergi Perkuat Kepatuhan Norma Kerja dan Integritas

SKK Migas PetroChina dan Disnaker Provinsi Jambi Sinergi Perkuat Kepatuhan Norma Kerja dan Integritas

SKK Migas PetroChina dan Disnaker Provinsi Jambi Sinergi Perkuat Kepatuhan Norma Kerja dan Integritas-Ist-

“Untuk sektor migas, khususnya PetroChina, kami menilai sudah sangat baik dalam menerapkan sistem kerja yang aman dan patuh terhadap regulasi,” ujar Ahmad Bestari.

 

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain di Provinsi Jambi agar semakin serius dalam mengimplementasikan norma ketenagakerjaan dan sistem manajemen anti-korupsi di lingkungan kerja.

 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jambi memberikan apresiasi kepada PetroChina International Jabung Ltd atas inisiatifnya menggelar kegiatan sosialisasi penerapan norma ketenagakerjaan dan manajemen anti-suap bersama para vendor atau mitra kerja. 

 

Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan mitra kerja dan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional PetroChina mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan menjunjung tinggi prinsip integritas.

 

Kepala Disnaker Provinsi Jambi, Ahmad Bestari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tidak semua perusahaan di Jambi memiliki kepedulian seperti yang dilakukan PetroChina.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PetroChina yang telah menginisiasi acara ini. Ini menjadi penting karena tidak semua perusahaan melaksanakan kegiatan seperti ini. Norma ketenagakerjaan adalah bagian dari regulasi yang wajib dipatuhi semua pihak,” ujar Bestari. 

 

Ia menekankan pentingnya peran para vendor atau mitra kerja penyedia tenaga kerja dan jasa untuk memastikan para pekerja yang dikirim ke lokasi kerja PeroChina sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah disepakati.

 

“Ketika terjadi permasalahan seperti kecelakaan kerja atau pelanggaran hak pekerja, maka tanggung jawab tetap ada pada perusahaan utama. Karena itu, kita ingin memastikan bahwa sistem pengupahan, pemberian THR, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dijalankan dengan benar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait