Dua Jabatan Sekaligus: Daftar Wamen yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Immanuel Ebenezer mengenakan rompi tahanan KPK.-ANTARA-
23. Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
24. Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisaris PT Citilink Indonesia
25. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
26. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan, Komisaris PT Pertamina Bina Medika
27. Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
28. Komjen Pol (Purn) Suntana, Wakil Menteri Perhubungan, Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
29. Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
30. Christina Aryani, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
31. Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
32. Aminuddin Ma'ruf, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
33. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama di PT Indosat Tbk
34. Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
Payung hukum yang mengatur mengenai rangkap jabatan tercantum pada Putusan No. 80/PUU-XVII/2019. Namun, putusan tersebut menyebutkan hanya Menteri dan Kepala Lembaga Negara yang tidak boleh melakukan rangkap jabatan. Secara tertulis, putusan ini tidak menyebut wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan.
Namun, praktik ini menimbulkan kekhawatiran akan konflik kepentingan, birokrasi berlebih, dan kurang fokus dalam tugas publik. Beberapa pihak menilai hal ini tidak sejalan dengan semangat efisiensi birokrasi dan good governance.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



