Waduh! Viral Pungli Retribusi Sampah di Rumah Makan Kota Jambi, Minta Jatah Rp300 Ribu per Bulan
Postingan akun medsos, soal dugaan pungli retribusi sampah terhadap rumah makan di Kota Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jagat media sosial Kota Jambi digemparkan oleh unggahan viral dari akun Instagram @iggokuliner1, yang mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) retribusi sampah.
Rumah makan yang berlokasi di Kecamatan Telanaipura ini mengeluhkan adanya permintaan uang kebersihan tambahan. Padahal, mereka mengaku telah membayar kewajiban retribusi resmi setiap tahun ke pemerintah daerah.
"Ini masih saja yang minta jatah," tulis akun @iggokuliner1 dalam unggahannya, disertai foto surat permintaan retribusi yang tidak jelas asal-usulnya.
Dalam gambar yang diposting, pada kop surat dan tempat tanda tangan pengirim sengaja ditutupi dengan warna merah.
Akun tersebut juga mempertanyakan mengapa hanya mereka yang dimintai pungutan, padahal sampah dihasilkan oleh banyak pihak di sekitar lokasi.
Keluhan ini menuai respons luas dari warganet. Mereka juga mempertanyakan soal transparansi dan mekanisme retribusi sampah di Kota Jambi, khususnya di wilayah Telanaipura.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi, menegaskan bahwa pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kecamatan Telanaipura masih berada di bawah kewenangan pemerintah kecamatan, bukan DLH Kota.
“Itu masih dalam naungan Kecamatan Telanaipura. DLH belum mengambil alih pengangkutan di wilayah tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 12 Agustus 2025.
BACA JUGA:Mencekam! Kuala Tungkal Dihantam Hujan Es dan Badai Akibatkan Beberapa Rumah Rusak
Terkait surat pungutan yang beredar di media sosial, Ardi menyebut pihaknya tengah menelusuri asal surat dan siapa yang melakukan pungutan tidak resmi itu.
"Kalau memang ada oknum yang bermain, saya akan kejar. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Sementara itu, Camat Telanaipura, Rizazul, juga angkat bicara. Ia dengan tegas membantah adanya pungutan resmi dari pihak kecamatan atau kelurahan terkait retribusi sampah kepada rumah makan tersebut.
“Tidak ada instruksi atau tindakan dari pihak kecamatan maupun kelurahan yang memungut retribusi sampah ke Rumah Makan Iggo,” katanya saat dikonfirmasi secara terpisah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



