b9

Wah! Aksi Demo Warnai Pelantikan Ketua dan Pengurus KONI Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur Jambi

Wah! Aksi Demo Warnai Pelantikan Ketua dan Pengurus KONI Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur Jambi

Massa saat berunjuk rasa di depan Rumah Dinas Gubernur Jambi, saat pelantikan Ketua dan Pengurus KONI Provinsi Jambi, Senin 11 Agustus 2025.-faisal/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Tarif Trump Mulai Berlaku, Cek Harga BBM di Indonesia Hari Ini

Saat itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, datang menemui para peserta aksi di depan gerbang Polda Jambi.

Kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 Ayat 3, setiap anggota polri yang akan bertugas di luar Polri wajib mengundurkan diri dari kepolisian.

"Kami akan sampaikan itu pada yang bersangkutan, AKBP Mat Sanusi. Ingin memilih yang mana," kata dia.

Artinya, bila AKBP Mat Sanusi ingin melanjutkan menjadi Ketum KONI Provinsi Jambi, maka dia harus mengundurkan diri dari kepolisian.

BACA JUGA:Peringatan 60 Tahun Tanjung Jabung Barat, Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Kebersamaan

Sebaliknya, jika AKBP Mat Sanusi masih memilih Polri, maka dia pun harus mengundurkan diri dari Ketum KONI Provinsi Jambi.

Dalam hal ini, Kombes Pol Mulia Prianto menegaskan, bahwa hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

"Saya menyampaikan apa kata undang-undang, bukan kata saya. Itulah bunyi undang-undang yang mengatur personel Polri," kata dia.

Yang jelas lanjutnya, Polda Jambi akan melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti situasi ini.

BACA JUGA:Wah Wah! Rizki Yanto Masih Tetap Terima Gaji ASN Meski Divonis 6 Tahun Penjara

Dia mengatakan, Polda Jambi harus tegas untuk mengambil langkah seperti ini, agar tidak terus terjadi polemik di masyarakat.

"Percayakan pada kami. Kapolda Jambi pasti akan mengambil langkah tegas dan bijak, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: