Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai har libur-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional ini merupakan bagian dari perayaan HUT RI 17 Agustus.
Wamensesneg Juri Ardiantoro menyampaikan penambahan hari libur nasional sehari setelah Hari Kemerdekaan RI agar rakyat bisa menggelar acara Kemerdekaan.
"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, Pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara dan reformasi pesta rakyat kemerdekaan, hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ucap Wamensesneg Juri Ardiantoro pada jumpa pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:Dapat Amnesti! KPK Sebut Hasto Kristiyanto Tetap Bersalah
Dengan ditetapkannya hari libur, Juri tanggal 18 Agustus itu dimanfaatkan untuk memeriahkan hari Kemerdekaan Repbulik Indonesia.
Rakyat diimbau dapat merayakan kemerdekaan dengan berbagai perlombaan, karnaval, ataupun festival.
Melalui surat edarannya terkait perayaan HUT RI ke-80, Mensesneg juga menegaskan kepada kantor kementerian hingga pemerintah daerah untuk mengibarkan bendera merah putih, dimulai sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
"Kami mengimbau untuk menyebarluaskan dan mengenakan atribut HUT RI serta mengadakan berbagai perlombaan dan kegiatan budaya dengan penuh sukacita," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Beberapa aturan dengan menetapkan hari libur sehari setelah hari kemerdekaan dan imbauan pemasangan bendera Merah Putih diharapkan dapat menambah antusiasme dan euforia dalam merayakan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



