Kecil di Atas Kertas, Besar di Lapangan, TUKS PT SAS Aur Kenali dan Ancaman Sunyi Terhadap Ruang Hidup
Martayadi Tajuddin-ist/jambi-independent.co.id-
Kita membutuhkan keberanian kolektif; untuk meninjau ulang kebijakan ruang yang eksploitatif, memperkuat transparansi dalam setiap izin, serta mengarusutamakan partisipasi warga dalam perencanaan pembangunan.
BACA JUGA:Mengenal Segitiga Zamrud Thailand-Kamboja: Surga Hijau yang Jadi Rebutan
Karena ruang adalah nafas kehidupan. Menjaga ruang, sejatinya adalah menjaga hak untuk hidup secara bermartabat—hari ini, esok, dan untuk selamanya.
*Pengamat Kebijakan Pembangunan Daerah , Infrastruktur, Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan
Referensi Kunci:
• UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
• UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
• Soja, E. (2010). Seeking Spatial Justice. University of Minnesota Press.
• Forman, R.T. & Godron, M. (1986). Landscape Ecology. Wiley.
• Schlosberg, D. (2007). Defining Environmental Justice: Theories, Movements, and Nature. Oxford University Press.
• Kennedy, C. et al. (2007). Urban Metabolism Studies in Cities. Journal of Environmental Planning.
• LBH Bengkulu. (2021). Kajian Hukum AMDAL PLTU Teluk Sepang.
• WALHI Sumsel (2022). Laporan Dampak Alih Fungsi Lahan di Palembang.
• Hadi, S. (2019). Ketahanan Pangan dan Fragmentasi Ruang Hijau Kota. Jurnal Ketahanan Nasional UGM.
• Yayasan Pelangi. (2020). Dampak Stockpile Batu Bara terhadap Kesehatan Warga Muara Enim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



