Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik 'Dipenjara' dengan Pasal Pidana
Ali Monas-ist/jambi-independent.co.id-
Dewan Pers dan PWI Harus Lebih Tegas
Sebagai lembaga penyelesai sengketa pers, Dewan Pers dan organisasi profesi seperti PWI dan AJI perlu lebih proaktif. Yakni ;
- Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pejabat tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers.
- Membuka ruang konsultasi terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
- Menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum agar tidak mudah memproses laporan terhadap jurnalis sebelum ada verifikasi dari Dewan Pers.
BACA JUGA:Tabrak Lari! Begini Kondisi Bus Antar Jemput SMPN 2 Jujuhan Bungo yang Kecelakaan di Jalinsum
Selain itu, perlu mendorong pembaruan kurikulum hukum dan pelatihan aparat hukum, agar pemahaman tentang UU Pers tidak kalah dengan semangat penegakan hukum lainnya.
Rekomendasi Kunci
1. Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik harus dihentikan. Sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
2. Revisi terbatas terhadap UU ITE dan KUHP perlu dilakukan agar pasal-pasal pencemaran nama baik tidak lagi digunakan untuk membungkam jurnalis.
3. Kepolisian harus menolak laporan pidana terhadap karya jurnalistik sebelum dinyatakan bukan produk pers oleh Dewan Pers.
BACA JUGA:Masuk Skuad Ipswich Town, Elkan Baggott Berpeluang Tampil di Championship 2025/2026
4. Literasi pers harus ditanamkan pada masyarakat, pejabat, dan tokoh publik. Hak jawab adalah jalur konstitusional, bukan pelaporan pidana.
Jangan 'Cabik' Demokrasi dengan Pasal Pidana
Kebebasan pers adalah hak kolektif, bukan hanya hak wartawan. Setiap pelaporan pidana terhadap karya jurnalistik yang sah, adalah bentuk kekerasan terhadap akal sehat demokrasi. Negara, masyarakat, dan aparat hukum harus kompak menjaga ruang ini tetap terbuka dan sehat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



