Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik 'Dipenjara' dengan Pasal Pidana
Ali Monas-ist/jambi-independent.co.id-
Perorangan Sebagai Pelapor, Simbol Lemahnya Literasi Pers
Dalam banyak kasus, pelaporan tidak dilakukan oleh institusi, tetapi oleh individu-individu —yang seringkali adalah tokoh berpengaruh di tingkat lokal— yang merasa nama baiknya tercoreng lewat berita.
Mereka tidak menempuh hak jawab, namun langsung menggunakan jalur hukum pidana sebagai bentuk pembalasan. Contoh nyata dapat dilihat dalam berbagai kasus, antara lain ;
- Di Lampung, seorang wartawan dilaporkan kepala desa karena memberitakan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial, padahal berita tersebut mengutip sumber resmi dan telah dimintai konfirmasi.
BACA JUGA:Karhutla di Jambi! 50 Hektare Lahan Terbakar di Muaro Jambi, Tim Masih Lakukan Upaya Pemadaman
- Di Jawa Timur, seorang pengusaha melaporkan jurnalis karena berita soal dampak limbah industri, padahal sudah ada hak jawab yang dimuat.
- Beberapa laporan terhadap media juga sudah terjadi di Polda Jambi. Anehnnya, Polda Jambi malah memproses laporan itu dengan menggunakan UU ITE dan atau KUHP berupa pencemaran nama baik.
Kondisi ini menandakan bahwa masih rendahnya literasi pers di kalangan masyarakat —bahkan di kalangan pejabat sekalipun— menjadi salah satu sumber kriminalisasi terhadap media.
Efek Sistemik : Chilling Effect dan Kemunduran Demokrasi Lokal
Tindakan kriminalisasi ini berdampak sistemik, antara lain:
1. Chilling effect (ketakutan yang muncul karena ambiguitas hukum atau peraturan perundang-undangan) – jurnalis jadi takut meliput kasus sensitif (korupsi, tambang, konflik lahan).
BACA JUGA:Heboh! Pensiunan TNI Ditemukan Tewas di Kolam Air Panas Sungai Medang
2. Melemahnya peran kontrol media terhadap kekuasaan lokal.
3. Ketertutupan informasi publik meningkat, karena jurnalis tertekan secara psikologis dan hukum.
Jika pola ini terus dibiarkan, ruang demokrasi lokal akan menyempit, dan media akan berhenti menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



