Kala Perda Tata Ruang Berbicara, Stockpile Batu Bara di Jambi Tak Lagi Punya Tempat
Noviardi Ferzi-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Kalau Punya Pacar Zodiak Ini, Jangan Pernah Selingkuh! Bisa Bahaya!
Penegakan hukum tanpa kompromi adalah prioritas. Pemkot Jambi harus segera menyegel dan menghentikan operasi stockpile PT SAS, lalu audit dan cabut semua izin yang bertentangan dengan Perda RTRW 5/2024, seperti yang ditegaskan Wali Kota Jambi, Maulana ("Kalau melanggar, tentu akan kita tindak").
Terapkan sanksi administratif maksimal, termasuk denda berat dan ancaman sanksi pidana jika pelanggaran terus berlanjut. Selanjutnya, perlu ada pembongkaran dan relokasi paksa.
Berikan ultimatum singkat agar stockpile dibongkar mandiri atau dipindahkan; jika tidak, Satpol PP Kota Jambi harus melakukan pembongkaran paksa, dengan biaya ditanggung PT SAS. Kemudian, ada remediasi lingkungan dan perlindungan air baku.
DLH Kota Jambi wajib memaksa PT SAS melakukan remediasi lingkungan menyeluruh, dan Dinas Kesehatan memantau kesehatan warga.
BACA JUGA:Waduh! Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Jual ke Singapura Harga Rp16 Juta
Tentu saja diperlukan koordinasi dan transparansi. Pemkot Jambi harus proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat (Kementerian ESDM, KLHK) untuk mendapatkan dukungan, sekaligus transparan dalam mengkomunikasikan langkah penindakan kepada publik.
Semua ini dilengkapi dengan pencegahan dan penguatan tata ruang di masa depan, melalui pengawasan ketat, sosialisasi RTRW, dan peninjauan izin berkala.
Penegakan Perda RTRW Kota Jambi 2024-2044 terhadap stockpile batubara di Kelurahan Aur Kenali akan menjadi ujian kredibilitas bagi Pemerintah Kota Jambi dalam melindungi warganya, menegakkan supremasi hukum, dan mewujudkan kota yang berkelanjutan dan berkeadilan. Waktu untuk bertindak adalah sekarang.
*Pengamat
Referensi:
Fardiaz, S. (1992). Polusi Air dan Udara. Kanisius.
Hartono, S. (2007). Hukum Tata Ruang: Beberapa Pemikiran dan Perkembangan. Citra Aditya Bakti.
Siahaan, N.H.T. (2008). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Erlangga.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




