Pengadilan Negeri Bungo Eksekusi Tanah dan Bangunan Rumah di Sungai Mengkuang
Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bungo.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-
Humas Pengadilan Negeri Muara Bungo, Roberto, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kelancaran proses eksekusi.
“Terima kasih atas kerja sama semua pihak, terutama pihak pengamanan, Pemohon, dan Termohon. Eksekusi berlangsung aman dan tertib dengan pendekatan persuasif,” ujarnya.
BACA JUGA:Kok Bisa! Wanita Asal Jambi Terseret Kasus Polisi Bunuh Polisi di NTB
Di sisi lain, Kuasa Hukum Termohon, Hendry, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi adanya dugaan pemalsuan surat dalam proses perdata ini.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi.
“Kami mendampingi klien kami untuk melaporkan dugaan surat surat palsu diduga dilakukan pemohon eksekusi yang digunakan dalam proses ini. Ada indikasi bahwa lahan belum pernah disengketakan secara fisik, sementara papan rumah sudah berdiri sejak 2003 dan sertifikat terbit 2008 ,” ujar Hendry.
Hendry mengatakan selanjutnya pihak keluarga tetap melakukan perlawanan atas ketidakadilan ini, dengan tetap melanjutkan proses hukum pidana yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Jambi.
BACA JUGA:Eksplor Jambi: Tempat-Tempat Wisata Alam dan Sejarah yang Bikin Terpesona
Meski demikian, proses eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Pengadilan Negeri Muara Bungo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati putusan hukum secara sukarela untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




