Stunting Menurun Drastis, Wabup Gerry Paparkan Langkah-Langkah Tekan Kenaikan Angka Stunting di Sarolangun
Poto bersama--
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika, S.E., menghadiri kegiatan Pra Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Kantor Bappeda Provinsi Jambi, Kamis, Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Gerry Trisatwika Mewakili Bupati Sarolangun dan selaku Ketua Tim Percepatan Pencegahan Penurunan Stunting (TP3S) Kabupaten Sarolangun melaksanakan paparan dihadapan Tim Penilai TP3S Provinsi Jambi.
Wabup menyampaikan secara komprehensif langkah-langkah yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam menurunkan prevalensi stunting, yang tercatat menurun drastis menjadi 6,6% pada tahun 2024.
“Penurunan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh pihak melalui pendekatan kolaboratif, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif yang dilakukan secara terintegrasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Sarolangun Warning Para Kepala OPD Agar Dukung Sarolangun MAJU
BACA JUGA:Universitas Terbuka Jambi Gelar Seleksi Pegawai Non-PNS, 125 Peserta Ikuti Tes CAT
Ditambahkannya, penurunan ini merupakan hasil dari sinergi lintas sektor dan pelaksanaan intervensi spesifik maupun sensitif secara terintegrasi.
“Ini adalah kerja kolektif seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat," ujar Wabup Gerry dalam paparannya di hadapan tim penilai dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Adapun delapan aksi konvergensi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kab.Sarolangun meliputi:
1. Analisis Situasi dan Penetapan Lokasi Fokus – Berdasarkan SK Bupati Sarolangun Nomor : 132/Bappeda/2024 ditetapkan 16 desa di 6 Kecamatan sebagai Fokus penanganan stunting Kab.Sarolangun tahun 2024.
2. Penyusunan Rencana Kegiatan Terintegrasi – Disusun melalui rembuk stunting di tingkat desa dan kecamatan dengan melibatkan lintas sektor dan OPD di Pemkab Sarolangun.
3. Rembuk Stunting – Dilaksanakan di seluruh kecamatan dan desa, sebagai forum koordinasi dan komitmen Bersama dalam Penanganan Stunting.
4. Peraturan dan Regulasi – Telah diterbitkan Perbup No. 26 Tahun 2023 untuk mendukung percepatan penanganan stunting dan Kabupaten Sarolangun menjadi salah satu daerah yang telah memilikiregulasi yang mengatur 8 komponen Terkait.
5. Pembinaan Kelembagaan –melalui Pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK) kab.Sarolangun.
6. Sistem Manajemen Data – Integrasi data dari berbagai sumber untuk penentuan intervensi berbasis bukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



