Makin Canggih! Raffi Ahmad Mengudara jadi Penumpang Taksi Terbang
Rudy Salim dan Raffi Ahmad berada di dalam Taksi Terbang saat melakukan uji coba (VTOL) di Phantom Ground Park PIK 2, Banten, Rabu 25 Juni 2025.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Taksi terbang EHang 216 S secara resmi melakukan uji coba terbang dengan membawa penumpang di Phantom Ground Park PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu 25 Juni 2025.
Uji coba taksi terbang ini dilakukan dengan menggaet selebriti Raffi Ahmad dan pengusaha Rudy Salim.
Raffi yang merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda, terbang bersama pengusaha Rudy Salim selaku Executive Chairman dari Prestige Aviation.
Prestige Aviation adalah perusahaan di balik pemasaran taksi terbang EHang di Indonesia.
BACA JUGA:Pak Bray Kena Mutasi Polri, Tapi Konten Positifnya di Medsos Tetap Jalan Terus!
Dari unggahan Rudy Salim di media sosial, tampak keduanya berada di dalam taksi terbang yang memiliki bentuk menyerupai drone itu. Tidak sampai lima menit, penerbangan pun selesai dan uji coba berhasil dilakukan.
“Agak deg-degan sedikit karena kan biasanya pilot kelihatan. Ternyata sudah diatur, tidak kelihatan,” ujar Raffi seusai mendarat.
Uji coba terbang ini dilakukan untuk menguji kemampuan lepas landas secara vertikal, dari bawah ke atas dan sebaliknya. Uji coba ini disebut sebagai Vertical Take-off and Landing (VTOL).
Menurut keterangan Rudy Salim, perusahaan Prestige Aviation sudah mendapat izin dari pemerintah untuk melakukan uji coba terbang yang melibatkan penumpang manusia.
BACA JUGA:Cuma di Shopee! Belanja Lebih Hemat, Barang Sampai Lebih Cepat!
Izin diberikan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, di bawah komando Kementerian Perhubungan.
Tanpa pilot, taksi terbang ini dioperasikan dari pusat kontrol di daratan dengan jaringan 4G atau 5G. Taksi terbang ini diperkenalkan pertama kali padatahun 2021.
Pada 2022 lalu, sudah pernah dilakukan uji coba terbang, tetapi uji coba dengan penumpang baru pertama kali dilakukan.
Mengenai regulasi, seperti dikutip dari detikcom, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Sokhib Al Rohman menyebut bahwa saat ini sedang dilakukan upaya untuk menerbitkan aturan kelegalan kendaraan terbang di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




