bank jambi baru

Sidang Korupsi PDAM, Saksi Mantan Dirut Dwike Bantah Pengadaan Lewat Penunjukan

Sidang Korupsi PDAM, Saksi Mantan Dirut Dwike Bantah Pengadaan Lewat Penunjukan

Mantan Dirut PDAM Tirta Mayang dan saksi lainnya saat di sidang -Foto : Surya Elviza-Jambi independent

Rahman juga menilai keterangan saksi Dwike menguatkan bahwa penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan oleh Direktur Utama bersama tim yang dibentuk perusahaan.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Jambi Obok-obok Pulau Pandan! 6 Orang Diamankan dan Positif Narkoba

"Hari ini juga ada pemeriksaan Direktur Utama. Penetapan HPS dilakukan oleh Dirut bersama tim. Penggunaan Sucolite periode 2021 sampai 2023 juga hanya meneruskan yang sudah dilakukan sejak 2019-2020 berdasarkan kajian laboratorium. Tolong sampaikan kepada masyarakat bahwa penggunaan Sucolite tidak ada persoalan dan tidak ada komplain," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Mustazal, Wahyu menilai fakta persidangan menunjukkan RKAP tahun 2021 telah disusun pada 2020, sebelum Mustazal Khomidi menjabat sebagai Direktur Teknik.

"Fakta persidangan tadi kita dengar, tahun 2020 itu sudah dianggarkan untuk 2021. Nah, kok saudara Mustazal Khomidi dilibatkan pada 2021, sedangkan dia tidak ikut membahas RKAP 2021," ujar Wahyu.

Ia juga menyebut Mustazal sempat mengusulkan evaluasi penggunaan merek Sucolite agar disesuaikan dengan kondisi air Sungai Batanghari.

"Mustazal pernah meminta evaluasi agar Sucolite diganti dengan merek yang lebih baik sesuai kondisi air Sungai Batanghari. Tetapi usulan itu tidak direspons oleh tim penyusun RKAP," katanya.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Kota Jambi Beri Apresiasi Tingginya Dedikasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80

Selain itu, pihaknya akan meminta majelis hakim menghadirkan kembali sejumlah saksi.

"Kami akan meminta Husein dan Eko dihadirkan lagi untuk dikonfrontasi karena ada keterangan yang berbeda. Faktanya, RKAP 2021 sudah disusun pada 2020 sebelum Mustazal menjabat," ucapnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh mengatakan pemeriksaan saksi belum selesai karena keterbatasan waktu.

"Hari ini sebenarnya kami agendakan memeriksa empat saksi. Namun karena waktu sudah larut, baru dua saksi yang diperiksa," kata Kukuh.

Ia memastikan seluruh saksi yang telah diperiksa pada tahap penyidikan akan kembali dihadirkan dalam persidangan.

"Semua saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa akan kami panggil kembali agar semuanya terang dan jelas, apakah betul ada perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa," pungkasnya.

BACA JUGA:WFH Jumat Harus Dipatuhi, Gubernur Jambi Al Haris Ingatkan OPD untuk Tidak Melanggar, Demi Efisiensi Anggaran

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait