Karhutla 189 Hektare di Jambi Terungkap, Ditreskrimsus Tetapkan ED sebagai Tersangka
, Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan (kiri) ilustrasi kebakaran hutan dan lahan-Jambi-Independent-akmal
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 22 angka 39 huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, sebagai perubahan atas Pasal 109 jo Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009.
Pasal tersebut juga mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
“Kami menegaskan komitmen Polda Jambi untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera dan mencegah terulangnya kasus karhutla di wilayah Jambi,” tegas Kombes Pol Taufik.
BACA JUGA:Simak! Ini Wilayah Rawan Kecelakaan di Provinsi Jambi Hasil Pemetaan Ditlantas Polda Jambi
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah praktik pembakaran lahan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan ekosistem.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




