Bendahara Flash Net dan Jambi Vision Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi. Bendahara Flash Net dan Jambi Vision jadi tersangka.-ist/jambi-independent.co.id-Pixabay.com
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bendahara Flash Net dan Jambi Vision telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Jambi, Rabu tanggal 1 Oktober 2025.
Suraina, selaku bendahara 2 perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Laporan Polisi No. LP / B / 662 / IX / 2024 / SPKT. / Polresta Jambi / Polda Jambi tanggal 2 Oktober 2024.
Penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polresta Jambi berdasarkan laporan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Komisaris Perusahaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan kerugian sebesar Rp8,9 miliar.
Kuasa Hukum Pelapor, Eko Saputra, mengatakan bahwa minggu lalu bendahara telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polresta Jambi.
BACA JUGA:Nasib Kepala SMAN 6 Kerinci Kini di Tangan BKD Provinsi Jambi
"Penetapan tersangka ditujukan kepada terlapor bendahara, dan penyidik telah menanggil bendahara pada hari Selasa tanggal 30 September 2025," kata Eko.
Diketahui laporan tersebut telah disampaikan sejak tanggal 2 Oktober 2024. Dan diketahui terlapor selain bendahara yang telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah Direktur Perusahaan dan juga suami Bendahara yang ikut dilaporkan.
"Bahwa penetapan tersangka yang telah dikeluarkan oleh penyidik, dan kita berharap dapat juga melakukan penahanan dengan tetap tidak mengurangi hak-hak tersangka," kata dia.
Menurutnya, tersangka juga sudah beberapa kali manggir dari panggilan penyidik.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Kota Jambi Hari ini, 8 Oktober 2025
Kuasa Hukum berharap, dengan penetapan tersangka terhadap Bendahara Perusahaan, dia berharap dapat menjadi acuan terhadap laporan yang secara utuh untuk ditindaklanjuti dan sangat memungkinkan akan bertambah tersangka lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




