Maling Pagar Taman Anggrek Saat Aksi Ricuh di DPRD Provinsi Jambi, Polisi Tangkap 3 Pria
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan kasus pencurian pagar Taman Anggrek, Jumat 19 September 2025.-risza/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Unjuk rasa berujung ricuh yang digelar di gedung DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu, rupanya dimanfaatkan beberapa oknum tak bertanggungjawab.
Di saat mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi, ada yang justru asik melakukan penjarahan.
Saat aksi tersebut, mereka merusak dan mencuri pagar di Taman Anggrek, yang terletak tak jauh dari gedung DPRD Provinsi Jambi.
Atas kejadian ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, mengalami kehilangan pagar Taman Anggrek sepanjang 40 meter.
BACA JUGA:Kapan Jalan Tol Jambi dan Lampung Bisa Terhubung? Simak Penjelasannya
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Aritonang.
Dalam penjelasan yang disampaikan di Polresta Jambi hari Jumat siang tanggal 19 September 2025 pukul 14.00 WIB itu, Kombes Mulia mengatakan awalnya Disbudpar Provinsi Jambi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari laporan tersebut, personel Satreskrim Polresta Jambi pun melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, polisi berhasil mendeteksi 3 orang pelaku, yaitu pria berinisial JA (24), WS (21) dan DA (19).
BACA JUGA:Terungkap! Pengelola SPBU Blak-blakan Sebut Penyebab Sulitnya Dapat BBM Solar di Jambi
"Semuanya sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Mulia Prianto saat itu.
Atas kejadian ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



