Nah Loh! Begini Respon Istana Usai Immanuel Ebenezer Teriak Minta Amnesti ke Prabowo
Immanuel Ebenezer yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai kena OTT KPK.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Apresiasi Antusiasme Warga Jambi di Jalan Santai HUT RI ke-80
Immanuel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menurut Setyo, dana tersebut bersumber dari Anitasari Kusumawati (AK) yang lebih dahulu menerima Rp5,5 miliar sepanjang 2021–2024 melalui pihak perantara.
KPK selanjutnya menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



