b9

Ini Tampang Pengedar Sabu di Kecamatan Pasar Muara Bungo yang Ditangkap Polisi

Ini Tampang Pengedar Sabu di Kecamatan Pasar Muara Bungo yang Ditangkap Polisi

Pengedar sabu yang ditangkap di Kabupaten Bungo.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Musda Masih Tertunda, Golkar Jambi Di Persimpangan ?

Sabu tersebut kemudian diedarkan di wilayah Sungai Kerjan, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: