AWARDS
b9

Terungkap! Ini Motif Penikaman Hingga Korban Tewas di Kampung Nelayan Kuala Tungkal

Terungkap! Ini Motif Penikaman Hingga Korban Tewas di Kampung Nelayan Kuala Tungkal

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki menunjukkan barang bukti kasus penikaman nelayan di Kuala Tungkal.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Perkuat Nilai Spiritual dan Keimanan, Polda Jambi Gelar Khotmil Qur'an

Korban, dengan sisa tenaganya, merespons dengan mendorong tangan kanan pelaku yang masih memegang pisau. Akibat dorongan tersebut, pisau badik tercabut dan terlepas dari dada korban.

Dalam kondisi terluka parah, korban berhasil melarikan diri ke arah rumahnya. Sementara itu, pelaku yang panik langsung berbalik arah menuju pompong di tepi laut tempat ia mengambil pisau sebelumnya. 

Dalam perjalanan, pelaku sempat menyembunyikan pisau badik yang digunakannya di tepi jalan, di bawah pot bunga.

Setelah menyembunyikan barang bukti, pelaku kembali ke dermaga galangan pompong dan masuk ke dalam kapal untuk bersembunyi. 

BACA JUGA:Kapok! Dua dari 3 Pelaku Pengeroyok Mahasiswa di Samping Cafe Galaxy Ditangkap, 1 Lagi Masuk DPO

Namun, persembunyiannya tidak berlangsung lama. Petugas kepolisian dari Mapolres Tanjab Barat yang bergerak cepat langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. 

Penangkapan pelaku dilakukan tak lama setelah kejadian. Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah kapal nelayan.

"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1 jam," beber AKBP Agung.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Waduh! Kepala Cabang dan Marketing Bank Syariah Indonesia Rimbo Bujang Ditahan, Kasus Korupsi KUR 2021

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni celana jeans, kaos dan jaket sweater warna biru yang dipakai pelaku saat melakukan aksi penikaman serta sebilah pisau badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: