AWARDS
b9

Oknum Anggota Polsek Kumpeh Ilir Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Penganiayaan Ragil di Sel Hingga Tewas

Oknum Anggota Polsek Kumpeh Ilir Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Penganiayaan Ragil di Sel Hingga Tewas

Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap oknum polisi yang melakukan penganiayaan di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, hingga korban meninggal dunia.-junaidi/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Nekat! Warga Riau Bakar Lahan di Jambi, Nasibnya Kini Ditangkap Polisi

Sebelum dilakukan sidang putusan ini, jaksa telah menuntut 15 tahun penjara atas kedua pelaku.

Mereka dituntut 15 tahun dikarenakan JPU menilai jika 2 oknum polisi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum. 

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger ketika dikonfirmasi membenarkan jika JPU menuntut kedua oknum tersebut 15 tahun penjara. "Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," kata Anger.

Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, pihaknya juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. 

BACA JUGA:Krusial Dalam Tata Kelola Pemerintahan, Wali Kota Maulana Ajukan 3 Ranperda

Selain itu, pihaknya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," katanya.  

Untuk diketahui, seorang pemuda diamankan oleh anggota Polsek Kumpeh. Dia diamankan dalam kasus dugaan pencurian. 

Setelah beberapa jam diamankan, pemuda yang bernama Ragil tersebut meninggal dunia dalam kondisi tergantung dengan menggunakan ikat pinggang. 

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Polda Jambi memastikan Ragil Alfarizi (20), tewas dianiaya dua anggota Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu. 

BACA JUGA:Wajib Tau ! Leo Paling Hoki dan Dinaungi Keberuntungan di Separuh Tahun 2025

Dari hasil autopsi, korban bukan meninggal karena gantung diri. Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait