Nah Loh! Deniel Candra Laporkan Roy Marten dan Dwi Yanuas ke Mabes Polri
Roy Marten dilaporkan ke Mabes Polri-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Begini Nasib 974 Peserta yang Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap II Kabupaten Tebo
"Jika terbukti ada unsur turut serta dalam kegiatan ilegal ini, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan menetapkan kepada Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi sebagai tersangka,” tegas kuasa hukum Deniel Candra.
Terkait Herman Trisna, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus penambangan ilegal di wilayah PT Bumi Borneo Inti, disebut berulang kali tidak memenuhi panggilan resmi dari penyidik Mabes Polri.
Dugaan ini mencuat seiring berjalannya penyidikan atas laporan polisi Nomor:LP/A/64/X/2023/SPKT.DITTPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Oktober 2023.
Pihak kuasa hukum pemegang saham mayoritas PT Bumi Borneo Inti menyampaikan bahwa klien mereka merasa dirugikan oleh tindakan Herman Trisna.
BACA JUGA:Berkas Lengkap! 7 Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Diserahkan ke Jaksa
Pasalnya, tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur maupun pemegang saham perusahaan tersebut. Saat itu, perusahaan berada di bawah kendali hukum klien mereka.
Masih dalam keterangannya, Frandy kuasa hukum menyebut bahwa Herman Trisna berulang kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri dengan alasan kesehatan, namun secara ironis justru hadir dalam pemeriksaan di Polda Jambi dalam perkara berbeda.
Kata dia, pada 25 November 2023, 18 Juli 2024, dan 21 September 2024, Herman Trisna menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebagai saksi/pelapor dalam laporan Nomor: LP/B/201/VII/2023/SPKT/POLDA JAMBI.
"Bahkan dalam setiap BAP, ia menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” sebut Frandy dan rekan dari kantor Pranata Law Firm Jambi.
BACA JUGA:Wuih! Narkoba di Jambi Sudah Merambah ke Kalangan Sopir Angkutan Batu Bara
Pihaknya mempertanyakan inkonsistensi alasan ketidakhadiran tersebut, mengingat secara geografis, lokasi Mabes Polri di Jakarta justru lebih dekat dengan domisili Herman Trisna dibandingkan Polda Jambi.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan tidak hadir secara sengaja tersebut berpotensi melanggar Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai larangan menghalangi atau tidak menuruti perintah pejabat yang berwenang dalam proses hukum.
“Ketidakhadiran tersebut bukan lagi sekadar persoalan administratif, namun dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pengingkaran hukum yang bisa dikenai pidana,” tegas kuasa hukum.
Mereka mendesak agar penyidik Mabes Polri, memanggil dan memeriksa kembali Herman Trisna untuk memastikan kelanjutan penyidikan berjalan tanpa hambatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



