Wah, Besok Angelina Sondakh Keluar dari Penjara

Rabu 02-03-2022,16:48 WIB
Reporter : Rib

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan anggota DPR RI, Angelina Sondakh, dijdwalkan bakal keluar dari Lapas Perempuan Jakarta, Kamis, 3 Maret 2022. Kabar ini datang dari Ditjenpas Kemenkumham.

Seperti dikutip fin.co.id, keluarnya Angelina Sondakh dari penjara, adalah untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

"Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu, 2 Maret 2022.

Lanjutnya, setelah menerima program cuti menjelang bebas, Putri Indonesia 2001 tersebut akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan. Program ini akan dijalani selama tiga bulan.

BACA JUGA: Kasus Ketok Palu RAPBD Jambi, Apif Firmansyah Bakal Sidang di PN Tipikor Jambi

BACA JUGA: Duh! Jaringan Internet Disdukcapil Kerinci Diputus Kemendagri, Pelayanan Terganggu

"Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas," ujar dia.

Selama mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, kata Rika, Angelina Sondakh diketahui aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian. Di antaranya desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani, dan lain sebagainya.

Selain itu, ia diketahui aktif di berbagai kegiatan rohani misalnya tergabung dalam kelompok "one day one juz" di LPP Kelas IIA Jakarta. Kemudian, Angelina juga bergabung dalam kelompok hafalan Alquran.

"Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau," ucap dia.

BACA JUGA: Rencana Bawa Anak TK Liburan ke Jambi, Bus Pemkab Tanjab Barat Kecelakaan di Muarojambi

BACA JUGA: Oknum Perwira Polisi AKBP M yang Jadikan ABG Budak Seks, Ditahan Polisi

Selama di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh juga menorehkan prestasi di antaranya juara 1 lomba tenis meja antar-lapas perempuan yang meliputi Lapas perempuan Jakarta, Lapas Perempuan Tangerang, dan Lapas Anak Tangerang.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait