Mundur sebagai Saksi, Ini Jawaban Menohok Para Saksi Santi Wirda

Kamis 13-01-2022,10:26 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Dua orang saksi yang dihadirkan pada sidang Peninjauan Kembali (PK), dengan pemohon Santi Wirda, memilih mundur. Ini lantaran, mereka sudah pernah diperiksa dan menjadi saksi pada Pengadilan Tingkat Pertama (Tipikor) Jambi.

Sehingga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menganggap keterangan saksi pada sidang permohonan PK tersebut dianggap bukan sebagai bukti baru (novum). Bahkan, jika keterangan saksi pada tingkat pengadilan Tipikor dan permohonan PK, maka bisa dianggap sebagai keterangan palsu atau berbohong.

Baca Juga: Kasihan, Niat Mencuri Malah Ditinggal Rekan Sesama Pencuri

“Kami kan ditanya pak hakim, apakah pernah menjadi saksi pada sidang di pengadilan tipikor. Saya jawab pernah. Kalau pernah tidak bisa menjadi saksi pada permohonan PK, terlebih nanti kalau keterangan dalam sidang berbeda dengan sebelumnya. Bisa dikatakan memberikan keterangan palsu. Makanya ditanyakan majelis lagi, tetap menjadi saksi atau mundur. Dan saya mundur,” ungkap salah seorang saksi ketika ditemui usai sidang, Senin (10/1) lalu.  

Baca Juga: Kepergok Warga, Berikut Kronologis Dua Pemulung Nyuri Motor

Perlu diketahui, Santi Wirda, Ketua Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Bagimu Negeri, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjab Timur divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pengilan Tipikor Jambi,Februari 2020 lalu.  Selain hukuman kurungan, terdakwa juga wajibkan membayar denda sebesar Rp 200juta subsider 3 bulan kurungan. (ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait