43 Orang Ajukan Nikah Dini

Senin 06-09-2021,10:09 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO - Sebanyak 43 anak di Merangin, mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Bangko, sejak Januari hingga Agustus 2021.

Ketua Pengadilan Agama Bangko, melalui Panitera Muda Hukum, Romi Herusman Saputra mengatakan, terdapat orang tua yang mengajukan pernikahan dini anaknya.

"Dari Januari hingga akhir Agustus 2021, Pengadilan Agama Bangko terima 43 perkara terkait permohonan pernikahan dini," ujarnya, Jumat (3/9) lalu.

Dari jumlah itu, Romi mengatakan sebanyak 40 perkara telah diputuskan dan diizinkan melangsungkan pernikahan. 

Sementara tiga lagi, yakni satu diantaranya gugur dalam tahap persidangan, satu dicabut pemohon dan satu lagi dalam proses.

Romi tak menapik ada persoalan yang mendasar terjadinya pernikahan di bawah umur tersebut. 

Namun banyaknya pengajuan pernikahan, diperkirakan terjadi karena kurang pemahaman masyarakat. Khususnya pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. 

Kata Romi, saat pasangan akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), mendapatkan penolakan karena batasan usia. Sehingga pasangan tersebut mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. 

Dimana aturan tersebut, tertuang dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019, yang menyebutkan batas usia pernikahan yang diperbolehkan yakni 19 tahun untuk laki - laki dan perempuan.  Selain itu karakter masyarakat yang melangsungkan pernikahan di usia muda.

"Banyak juga masyarakat kita yang ingin menikah muda," ujarnya.

Diantara data yang disampaikannya itu, pengajuan permohonan pernikahan dini itu didominasi oleh pihak perempuan. 

"Kalau dibandingkan laki- laki atau perempuan, dari daya perkara yang kami terima, lebih banyak permohonan diajukan perempuan," tandasnya. (min/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait