Warga Sidorukun Diringkus di Lokasi PETI

Kamis 23-09-2021,10:10 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukti Sungaikareh, Desa Senamat Ulu, Kecamatan Bathin III Ulu, Senin (20/9) lalu dirazia. Hasilnya, Ichsan Heling Pribadi (22), warga Jalan Pematang Siantar, RT 07, Desa Sidorukun, Kecamatan Rimbo Ulu diamankan.

Selain itu, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Muarabungo juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan tersangka Ichsan Heling Pribadi untuk aktivitas PETI.

Seperti di antarnaya satu mesin diesel, dua besi gelondong, dua palu, tiga karet pemecah batu, satu timbangan digital, dua pentol emas, lima karung berisi batu, dan satu kayu katrol.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, Polisi mengatahui bahwa, tersangka beraktivitas dengan cara menggali atau membuat lubang jarum, untuk mendapatkan batu dari dalam tanah.

Setelah itu, tersangka mengahncurkan batu tersebut menggunakan palu untuk dimasukkan ke dalam gelondong yang dicampur cairan merkuri sebagai pengikat emas.

Tersangka mengambil batu dari dalam tanah dengan menggunakan hammer, blower, dan mesin diesel. Setelah nantinya batu dicampur air merkuri, kemudian diputar dengan mesin diesel selama 2 jam. Batu-batu tadi menjadi lumpur, dan tersangka mendulangnya untuk memisahkan lumpur dengan raksa.

Kemudian, setelah lumpur dibuang, tersisalah raksa yang sudah mengikat emas. Selanjutnya, raksa tadi diperas dengan menggunakan kain untuk mengambil emasnya. Lalu, pentolan emas tdi ditimbang dan dijual.

Kapolres Muarabungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, adapun tersangka yakni berstatus sebagai mahasiswa. Saat ini ia dan barang bukti yang didapat sudah diamakan di Polres.

"Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 158 UU No 3 tahun 2020, tentang perubahan UU No 4 tahun 2009, tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana 5 tahun," pungkasnya. (mai/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait