Fasha Kasih Waktu 3 Hari untuk Segel PT Ocean Petro Energy

Selasa 12-10-2021,08:44 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Aktifitas PT Ocean Petro Energy di Jalan Abdul Rachman Saleh, Kecamatan Paalmerah, masih menjadi sorotan. Termasuk Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Dalam

paripurna yang digelar DPRD Kota Jambi, Senin (11/10), salah satu anggota DPRD Kota Jambi mengatakan, mereka sudah turun ke lapangan dengan mengajak PTSP, Satpol PP, Lurah, Camat dan Babinsa untuk melihat kegiatan di sana.

“Kami sudah cek dan menerima laporan masyarkat. Di sana ada puluhan tabung tangki minyak. Entah darimana minyaknya. Setahu saya PT tersebut merupakan  transportir hanya mensuplai ke industri. Tapi di sana mereka seperti mengolah minyak,” sebut salah satu anggota DPRD Kota Jambi.

Ia menyebutkan, pihaknya juga sudah menanyakan perihal izin perusahaan tersebut. Dari keterangan DPMPTSP Kota Jambi, aktivitas PT tersebut tidak memiliki izin amdal lingkungan dan amdal lalu lintas.

“Itu lingkungan masyarakat. Menurut keterangan  PTSP bahwa izin PT Ocean Petro Energy itu hanyalah izin kantor,” imbuhnya. Dia bahkan mengaku sempat menerima ancaman dari orang yang disebut sebagai preman di sana. “Kami tindaklanjuti, kami sempat diancam oleh preman di sana, mau siap bunuh katanya,” timpalnya.

Dewan pun meminta Fasha membentuk tim, khusus untuk menelusuri eksistensi perusahan tersebut. “Di sebelah gudang tersebut juga ada gudang truknya, yang beraktivitas. Walaupun backingnya besar, tapi kan itu hanya oknum, wibawa kita sebagai negara harus ada,” tegasnya.

Hal ini harus sebut dia harus ditindaklanjuti, mengingat ini adalah kewenangan Pemkot Jambi. Masyarakat di sana khawatir, tangki tersebut meledak. “Di sana ada kapasitas tangki 50 ribu liter, 10 ribu liter. Ada banyak tangki. Tidak ada safety. Di sekelilingnya lingkungan masyarakat. Keselamatan rakyat harus lebih diutamakan. Saya minta betul dengan kebijakan wali kota. Ini sudah menyalahgunakan,” ujarnya.

Menganggapi hal tersebut, Fasha mengambil sikap. Dia memerintah Satpol PP, DPMPTSP, DLH, Disperindag, Damkar, Perkim dan PUPR Kota Jambi untuk segera sidak dan mengecek lapangan. “Segera sidak ke lokasi dan periksa izinnya semua. Kalau menyalahi, segel. Saya tunggu dalam 3 hari,” tegasnya.

Pantauan di lapangan, pintu pagar PT Ocean Petro Energy tertutup rapat. Jika ada yang datang, ada orang yang mengintip melalui lobang kecil di pintu gerbang. (mg04/zen/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait