Strategi Pemerintah Berantas Judi Online hingga Akarnya

Rabu 21-10-2026,11:09 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Melalui inisiatif bernama "GEBUK JUDOL", PSE tersebut mengajak para mitranya untuk aktif terlibat melakukan pelaporan apabila menemukan praktik judi online di sekitarnya.

Lewat inisiatif itu, Kemkomdigi hadir memberikan kiat praktis kepada mitra pengemudi ojek daring untuk menghindari modus dan jeratan judi online. Selain itu membangun kesadaran bahwa judi online yang perlu diberantas bersama tidak hanya oleh pemerintah tapi juga melibatkan peran aktif masyarakat.

Melengkapi upaya melindungi ruang digital termasuk dari judi online yang menyiasati akses lewat penyusupan ke situs-situs pemerintahan daerah dan institusi pendidikan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menghidupkan marwah Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di setiap instansi milik pemerintah dan swasta.

Tujuannya agar ketika sistem milik suatu instansi pemerintah ataupun swasta disusupi judi online, idealnya tim tersebut dapat dengan segera menangani penyusupan yang tergolong insiden siber tersebut.

BACA JUGA:Bawa Nama Almamater ke Ajang Nasional, UNJA Lepas Kontingen Abdidaya Ormawa dan Satria Data 2026

Hingga Oktober 2026, dalam daftar BSSN terdapat 311 TTIS terdaftar dari lembaga pemerintah pusat dan daerah serta 173 TTIS terdaftar dari sektor privat.

Dari sisi pemutusan mata rantai akses keuangan ekosistem judi online, PPATK terus melakukan analisis cerdik di tengah pergeseran pola perilaku pemain judi online yang terus berevolusi.

Terbaru di 2026, PPATK dalam analisisnya menemukan bahwa kini para pemain judi online bersiasat dengan makin sering melakukan transaksi dalam jumlah deposit yang kecil-kecil agar tak terdeteksi.

Dapat terlihat dari temuan jumlah transaksi teridentifikasi yang meningkat sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi. Pada sisi deposit, nominalnya meningkat sekitar 26 persen (dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun), sedangkan frekuensi deposit naik hampir 140 persen (dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi).

BACA JUGA:Aroma Fresh hingga Floral, Ini Cara Memilih Parfum yang Cocok untuk Aktivitas Harian

Peningkatan tajam pada frekuensi transaksi tersebut tidak serta-merta hanya menunjukkan pertumbuhan aktivitas judi online. Kenaikan ini juga mencerminkan kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang semakin optimal, disertai partisipasi aktif seluruh pihak pelapor.

Penguatan parameter pemantauan membuat transaksi bernominal kecil, berulang, dan tersebar yang sebelumnya sulit dikenali, kini semakin mudah diidentifikasi.

Dengan analisis PPATK yang makin canggih menganalisis transaksi janggal, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar bersinergi memutus akses finansial dari para aktor yang terlibat di ekosistem kejahatan transnasional ini. Berdasarkan data 5 Oktober 2026, OJK mencatat sebanyak 38.796 rekening telah ditutup setelah terindikasi digunakan untuk judi online.

Dari sisi penegakan hukum, Polri terjun memburu langsung para pihak di dunia nyata yang terbukti menjalankan kejahatan ini. Terbaru, Polri menangkap 321 orang di Jakarta Barat yang terbukti mengoperasikan puluhan domain judol lintas negara.

BACA JUGA:Bosan dengan Dinding Putih? Tren Color Drenching Bisa Bikin Interior Rumah Lebih Berkarakter

Sementara itu, dalam menangani korban yang sudah kecanduan, pemerintah juga tak tinggal diam dan menyediakan dukungan pemulihan. Pada awal 2026, Kementerian Kesehatan mengoptimalisasi 54 Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk menangani pasien kecanduan akibat gim dan judi online.

Kategori :