bank jambi terbaru

Strategi Pemerintah Berantas Judi Online hingga Akarnya

Strategi Pemerintah Berantas Judi Online hingga Akarnya

Ilustrasi. Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu 26 Juni 2024. -ANTARA-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Judi online (judol) telah menjadi salah satu praktik yang disepakati masyarakat Indonesia sebagai musuh bersama dalam beberapa tahun terakhir.

Lini masa platform jejaring sosial tak sedikit mengungkapkan kisah-kisah pilu tentang kehancuran keluarga yang didalangi judol.

Bahkan, kasus ekstrem pernah terjadi di akhir 2024 saat satu keluarga harus kehilangan nyawanya di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten akibat sang kepala keluarga tak tahan tekanan setelah bertaruh dan menyimpan utang pada bandar judol.

Realita miris ini menjadi bukti betapa destruktifnya pertaruhan di dunia daring yang sistemnya banyak diakali oleh bandar.

BACA JUGA:Karhutla Melanda Dunia pada 2026

Meski banyak contoh nyata mengenai dampak negatif judi online, masih saja banyak masyarakat yang terjerat penipuan bodong ini karena terpikat iming-iming keuntungan instan yang besar.

Merespons situasi memilukan itu, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam dua tahun terakhir secara masif melakukan rembuk, bekerja holistik agar judol dapat ditekan dan tak lagi menelan lebih banyak korban.

Mulai dari pemutusan akses halaman situs dan aplikasi judol, memutus akses keuangan, memberi dukungan pada korban yang telah kecanduan, hingga memburu para bandar dari ekosistem tersebut menjadi langkah-langkah nyata yang telah dikerjakan oleh Kabinet Merah Putih.

Langkah-langkah ini mulai terlihat dampaknya, dari sisi keuangan tercatat adanya penurunan transaksi judol yang diawasi oleh PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan).

BACA JUGA:2 Tahun Program Unggulan Prabowo-Gibran

Berdasarkan analisis pada periode Januari hingga Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.

Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun.

Upaya-upaya ini terus dijalankan, namun layaknya gulma yang menginvasi lahan subur, aktor jahat di balik judi online ini terus mencari celah baru untuk mengincar masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait