DBH yang Tertahan, Hak Daerah yang Terpinggirkan

Senin 28-09-2026,19:11 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

​Jika dibedah, akar dari masalah ini bersifat struktural. Pertama, formula DBH saat ini gagal mencerminkan kontribusi riil daerah penghasil, terutama mereka yang harus menanggung kerugian ekologis dan beban kerusakan infrastruktur akibat aktivitas ekstraktif.

Kedua, proses rekonsiliasi data dan penghitungan DBH sangat minim transparansi, sehingga memicu rasa ketidakadilan sekaligus menyulitkan daerah dalam memproyeksikan arus kas.

Ketiga, ketiadaan klausul perlindungan batas minimum (floor limit) menjadikan daerah penghasil SDA sebagai "korban langganan" tiap kali terjadi efisiensi fiskal nasional.

​Sebab itu, solusi yang dibutuhkan harus bersifat sistemik, bukan sekadar janji manis pencairan bertahap. Pemerintah pusat harus berani membuka data rekonsiliasi DBH secara rinci per daerah, baik pos Pajak maupun SDA.

BACA JUGA:Oppo Find X10 Berasa Kamera Digital Berbentuk Ponsel!

Langkah ini krusial agar penyelesaian utang pusat sebesar Rp70,2 triliun dapat dijadwalkan secara transparan dan pasti.

​Selain itu, formula DBH wajib direvisi agar lebih menghargai kontribusi produksi dan dampak lingkungan, termasuk mengakomodasi usulan DBH berbasis produksi yang disuarakan asosiasi pemerintah daerah.

Jadwal penyaluran DBH pun harus dipastikan konsisten sepanjang tahun anggaran untuk mencegah mandeknya belanja daerah akibat capaian penyaluran yang minim.

Terakhir, perlindungan minimum bagi daerah penghasil SDA harus diundangkan agar pemotongan TKD tidak terus-menerus mengorbankan mereka.

BACA JUGA:UIN STS Jambi Masuk 10 Besar PTKIN dalam UI GreenMetric 2026

​DBH adalah hak daerah yang dijamin oleh undang-undang, bukan bantuan sukarela dari pemerintah pusat. Menahan atau memotong DBH secara drastis sama saja dengan mengerdilkan otonomi daerah dan memaksa daerah menanggung beban nasional sendirian.

Jika pemerintah pusat serius ingin daerah tumbuh dan menjadi pilar pembangunan nasional, maka mengembalikan hak DBH secara penuh, transparan, dan tepat waktu adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.*

- Penulis: Dr Noviardi Ferzi. Penulis adalah pengamat ekonomi dan kebijakan publik, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jambi.

Kategori :