DBH yang Tertahan, Hak Daerah yang Terpinggirkan
Noviardi Ferzi-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) lebih dari 60 persen pada 2026–2027 dalam APBN perlu diuji pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang menempatkan DBH sebagai instrumen pemerataan dan pengurangan ketimpangan fiskal pusat-daerah.
Konsolidasi fiskal nasional tentu penting, tetapi tidak mengorbankan prinsip keadilan fiskal dan kemampuan daerah membiayai pelayanan publik.
Data resmi mencatat alokasi DBH untuk 2027 anjlok drastis menjadi hanya sekitar Rp63 triliun—jauh merosot dibanding tahun 2025. Masalah makin pelik karena hingga Agustus 2026, realisasi penyalurannya baru menyentuh 49,96 persen dari total pagu Rp60,27 triliun.
Di saat yang sama, hasil rekonsiliasi justru mengungkap adanya kurang bayar neto dari pusat sebesar Rp70,2 triliun kepada 413 daerah, mencakup DBH Pajak maupun DBH Sumber Daya Alam (SDA) yang belum ditransfer.
BACA JUGA:Kasus Kapal Tangker Terbakar di Tanjab Timur, Ini Perkembangan Penyelidikan Ditpolairud Polda Jambi
Realitas ini menegaskan satu hal, persoalan DBH bukan lagi sekadar keterlambatan administratif biasa, melainkan tumpukan utang pemerintah pusat kepada daerah.
Ironi kebijakan ini makin terasa ketika pusat terus menambah belanja sendiri, sementara alokasi transfer ke daerah (TKD) justru dipangkas habis-habisan. Pada 2026, TKD mengalami penurunan hingga 24,7 persen dibanding 2025, dengan pos DBH mengalami koreksi paling tajam mencapai 69,5 persen.
Daerah dituntut aktif menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN), tetapi ruang gerak fiskalnya justru dimatikan. Dalam kacamata politik fiskal, pusat tampak menggeser beban konsolidasi ke daerah demi mempertahankan fleksibilitas belanjanya sendiri.
Dampak dari ketimpangan ini sangat nyata di lapangan. Bagi mayoritas kabupaten, DBH—bersama Pendapatan Asli Daerah (PAD)—adalah tulang punggung kapasitas fiskal.
BACA JUGA:Pabrik Sampah di TPA Talang Gulo Ditargetkan Mulai Beroperasi Pertengahan Bulan Depan
Saat realisasi DBH tertahan di bawah 50 persen, daerah tidak punya pilihan selain menunda belanja publik, menumpuk utang ke pihak ketiga, atau mengorbankan program-program prioritas.
Kasus di Kabupaten Siak, Riau, menjadi gambaran nyata. Hak daerah yang tertahan di sana telah mendekati angka Rp1 triliun, sementara utang daerah melambung melebihi Rp300 miliar—kondisi mengkhawatirkan yang berpotensi memicu gagal bayar dan terhentinya layanan publik dasar.
Di Kalimantan Barat, alokasi DBH 2025 yang tercatat sebesar Rp282,68 miliar hanya terealisasi Rp227,04 miliar.
Kesenjangan ini makin timpang di wilayah Indonesia Timur, di mana sejumlah daerah bahkan hanya menerima DBH sekitar 35 hingga 45 persen dari total pagu. Kondisi ini kian memperlebar jurang kapasitas belanja antarwilayah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



